Ketua IPAKRI, “Analis Kepegawaian Perlu Persiapkan Diri Menjadi Konsultan SDM Aparatur”

Pernyataan ini disampaikan Ketua IPAKRI Cabang Kanreg VIII BKN , Nita Vibriyanti Sitomorang, S.AP, M.Si, pada saat mengikuti kegiatan Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian dilingkungan Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin pada hari ini ,Kamis, 11/08/2022. Pembinaan jabatan fungsional, baik berupa bimbingan teknis maupun diklat merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kompetensi SDM yang dapat dilakukan secara instan. Namun tentunya hal ini hanya akan efektif apabila bimtek maupun diklat tersebut dipahami dan dapat diaplikasikan dalam upaya mendukung kinerja. Para Analis SDM Aparatur maupun Pranata SDM Aparatur seringkali juga dipandang sebagai orang yang “paling tahu” terhadap Manajemen ASN. Sehingga jika tidak dibarengi dengan penguatan kompetensi dalam Manajemen SDM, tentunya akan berdampak negatif bagi cara pandang terhadap jabatan analis maupun pranata SDM Aparatur kedepan.
Kegiatan Bimbingan Teknis Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur dan Pranata SDM Aparatur Sesuai Dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 dan 38 Tahun 2020 dilingkungan Kantor Regional VIII BKN dibuka oleh Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, Bapak A. Darmuji, S.Sos, M.Si. Dukungan kakanreg dalam pembinaan terhadap pejabat fungsional kepegawaian tentunya akan berdampak positif bagi peningkatan kompetensi SDM, khususnya dilingkungan Kanreg VIII BKN Banjarmasin. SDM yang kompeten juga akan meningkatkan profesionalitas kerja pelayanan dilingkungan kerja Kanreg VIII BKN.
Bimbingan Teknis yang dilaksanakan sejak pukul 09.00 WITA hingga 15.00 WITA di Aula Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin disampaikan oleh Bapak Porman Simatupang, MM dari Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian BKN sebagai narasumber. Dalam paparannya, Bapak Porman menyampaikan beberapa hal terkait dengan upaya memahami Butir Kegiatan JF Analis SDM Aparatur dan Pranata SDM Apatur. Mulai dari perubahan unsur dan sub unsur dalam nomenklatur, pemahaman terhadap butir kegiatan dan proses konversi butir kegiatan, pendokumentasian hasil kerja hingga bagaimana penyusunan dupak Analis SDM Aparatur dan Pranata SDM Aparatur. Berbagai pertanyaan yang disampaikan maupun keluhan dari peserta juga mampu menambah wawasan dan pemahaman yang berbeda dalam memahami terkait perubahan nomenklatur JF Kepegawaian.
Bapak Porman juga menyampaikan bahwa untuk melakukan perubahan nomenklatur Jabatan Analis Kepegawaian ke Analis SDM Apartur maupun ke Pranata SDM Aparatur dilakukan melalui beberapa tahapan sebagaimana berikut :

Dari apa yang disampaikan oleh narasumber ada beberapa hal yang menjadi catatan IPAKRI :
- Pemahaman tentang penilaian angka kredit tidak hanya perlu dipahami oleh Tim Penilai saja, namun juga bagi semua pejabat fungsional kepegawaian. Karena dengan pemahaman terhadap penilaian angka kredit, maka akan memudahkan pejabat fungsional kepegawaian dalam mengumpulkan evidence .
- Tim Penilai agar dapat memberikan “pembinaan” terhadap pengusulan dupak, bukan “pembinasaan”. Hal ini terkait dengan banyaknya evidence yang menurut Tim Penilai tidak bisa dinilai. Meskipun kegiatan benar-benar dilaksanakan oleh pejabat fungsional dan masih masuk dalam tugas pokok, namun karena kesalahan kode kegiatan maupun kesalahan dalam memasukkan evidence ke butir kegiatan pada usulan dupak. Hal ini semestinya masih bisa ditoleransi dan dikoordinasikan dengan pejabat fungsional yang bersangkutan atau atasan langsungnya lebih dahulu.
- Untuk penilaian angka kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun sesuai dengan ketentuan Permenpan RB Nomor 37 atau 38 Tahun 2020, bagi pejabat fungsional kepegawaian adalah angka kredit pada unsur tugas pokok saja, tidak termasuk unsur pengembangan profesi maupun unsur penunjang. Untuk memudahkan dalam perolehan angka kreditnya, dapat dilakukan dengan membagi kegiatan perbulan.
- Usulan PAK sampai dengan periode 30 Juni 2022 masih tetap dibuka hingga Desember 2022. Hal ini untuk memberikan kesempatan bagi Pejabat Fungsional Kepegawaian yang belum mengusulkan untuk penilaian PAKnya sesuai dengan Butir Kegiatan Perka BKN No. 7 tahun 2015. Karena jika tidak diusulkan pada periode tersebut, maka evidence yang telah dibuat ada kemungkinan tidak sesuai lagi jika diusulkan pada periode berikutnya yang sudah menggunakan butir kegiatan berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 atau 38 Tahun 2020.
- Usulan DUPAK untuk periode Juli sampai dengan Desember 2022 diusulkan secara manual, karena edupak masih dalam tahap penyesuaian dengan Permenpan 37 dan 38 Tahun 2020.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua IPAKRI Cabang Kanreg VIII Banjarmasin mengatakan akan lebih baik jika materi yang sangat bermanfaat seperti ini diberikan juga kepada seluruh analis kepegawaian melalui wadah IPAKRI Cabang Kanreg VIII BKN Banjarmasin kedepan, sehingga setiap anggota IPAKRI Cabang Kanreg VIII BKN juga memiliki wawasan dan pemahaman yang sama terhadap penilaian angka kreditnya.
Salam Satu Profesi !!!
Materi kegiatan bimtek boleh di download disini